Pemerintah Tanzania berencana menerapkan kebijakan pajak baru untuk industri perjudian sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara. Menurut Kementerian Keuangan, pajak sebesar 5% ini akan diberlakukan mulai anggaran tahun 2026/27. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, saat mempresentasikan anggaran tahunan yang efektif per 1 Juli mendatang.
Pajak ini akan menyasar berbagai aktivitas perjudian, seperti taruhan olahraga, permainan kasino, mesin slot, dan hiburan virtual baik secara online maupun offline. Diperkirakan kebijakan ini bakal menyumbang sekitar TZS74,5 miliar atau sekitar $28,4 juta untuk kas pemerintah. Dari pendapatan ini, 10% dialokasikan untuk mendukung operasi dan regulasi Dewan Permainan Tanzania guna mengurangi efek buruk kecanduan berjudi.
Omar juga menyoroti kekhawatiran soal dampak negatif perjudian, seperti penurunan produktivitas tenaga kerja akibat banyaknya anak muda yang lebih memilih berjudi dibandingkan kerja produktif. Berdasarkan laporan H2 Gambling Capital, pendapatan dari sektor perjudian di Tanzania diprediksi mencapai $463,3 juta pada 2025 dan bisa melonjak hingga lebih dari $1 miliar pada 2031 karena pertumbuhan pasar online.
Meski ada kekhawatiran bahwa langkah ini dapat memicu perjudian ilegal, data H2 memperlihatkan bahwa hanya 4,5% dari pendapatan interaktif Tanzania pada 2025 berasal dari aktivitas pasar gelap. Beberapa negara Afrika lainnya juga telah menaikkan pajak di sektor ini. Di Uganda, ada pajak 30% untuk taruhan dan permainan, serta 15% untuk keuntungan bersih. Sedangkan di Kenya, diberlakukan biaya 5% untuk setiap penarikan dari akun judi dan bea 5% untuk setiap deposit. Sementara Lagos, Nigeria, telah mengenakan pajak 5% untuk kemenangan sejak Februari tahun ini.